Perangkat Lunak yang Digunakan pada Sistem Informasi
Identifikasi Perangkat Lunak
Secara sederhana, perangkat lunak (software) didefinisikan sebagai perangkat di
dalam komputer yang tidak dapat dijamah secara fisik dan hanya dapat dimanfaatkan
dengan bantuan sebuah alat, yaitu kumpulan perangkat keras komputer. Secara kompleks,
Perangkat Lunak merupakan kumpulan perintah-perintah yang tersimpan di dalam
perangkat keras, khususnya media penyimpan, yang tersusun secara terstruktur dan
menjadi panduan bagi komputer untuk melakukan proses pengolahan data.
Handout Bab III download DI SINI
Etika dan Moral terhadap Penggunaan Perangkat Lunak (Software)
Penggunaan dan Hak Cipta Perangkat Lunak
Di dalam TIK, perangkat lunak mendapatkan perhatian khusus berkaitan dengan
masalah hakikat dan hukum kepemilikan. Perangkat lunak (Software) komputer adalah
salah satu komponen penting dalam organisasi komputer. Perangkat lunak dihasilkan dari
Hasil pemikiran dan budi-daya manusia. Membuat perangkat lunak yang dapat bekerja
dengan baik bukanlah pekerjaan yang mudah. Listing (baris) program dari sebuah perangkat
lunak tersusun atas puluhan hingga ratusan lembar source code. Pemrogram (programmer)
yang telah berhasil menciptakan sebuah perangkat lunak harus dihargai dan memperoleh
hak cipta atas karya tersebut, berupa pengakuan hingga keuntungan finansial.
